WAJIB HUKUMNYA IZIN OPERASI (IO) DAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) UNTUK GENSET

Spread the love
IZIN OPERASI (IO) DAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) UNTUK GENSET

Banyak pemilik Genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan Genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi pihak yang memiliki Genset.

Padahal, aturan main kepemilikan Generator Set (Genset), sudah diatur pada :

  1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan
  2. Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi
  3. Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

Yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik, baik itu instalasi penyediaan maupun instalasi pemanfaatan tenaga listrik, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Izin Operasi (IO) dengan beberapa catatan.

Detail selanjutnya juga dijelaskan sebagai berikut :

  1. Instalasi Listrik ≤ 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
  2. Instalasi Listrik > 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)

Seperti yang dicantumkan kedalam perundang undangan, terdapat juga sanksi terhadap pemilik Genset yang tidak melengkapi IO dan SLO. Yakni, ancaman denda paling banyak Rp 500 juta.

Semoga bermanfaat!


Kami perusahaan bergerak di bidang Jasa Sewa Loadbank, Service Genset dan Sewa genset. Jika Anda Membutuhkan Jasa Sewa Loadbank, Service Genset atau Sewa Genset silahkan hubungi kami :

PT. HARFIKA NUSANTARA BUANA

Jl. Cipinang Muara 2 No.16 Klender – Duren Sawit – Jakarta Timur – Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13470
Phone : (021) 8661 6365

Contact Person :
Nanda: 0812 8884 5676
Email : rizkigenset@gmail.com

Share and Enjoy !

Shares
Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized dan tag , , , , . Tandai permalink.